TUGAS III MACAM-MACAM ORGANISASI NIAGA
Macam-macam organisasi niaga :
Organisasi Niaga adalah organisasi yang tujuannya untuk mencapai keuntungan, dikehidupan globalisasi saat ini organisasi ini sering ditemui, faktor ekonomi yang makin berkembang membuat organisasi niaga makin pesat
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulunya
disebut Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT)
- Saham/Sero Atas Nama
- Saham/Sero Pembawa
- Saham/Sero Biasa
- Saham/Sero Preferen
- Saham/Sero Kumulatif Preferen
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa
disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV
Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
- CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
- CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
- CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Perusahaan patungan adalah sebuah
kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas
ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang
keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol
perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan
bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini
terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh
pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit.
4. Firma (FA)
Firma (dari bahasa Belanda
venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama
bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
5. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Jenis koperasi menurut fungsinya:
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
6. Trust
Trust adalah peleburan beberapa
badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan
yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi
Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor
Indonesia
7. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen
independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu
kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat
sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.
kartel dilakukan oleh pelaku usaha
dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkinkan mereka mengatur
harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan
persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi
wilayah penjualan.
8. Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang
besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya.
Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun
diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
· Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan
sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat
dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
· Organisasi regional dan internasional
1. Organisasi Regional
Organisasi Regional meliputi wilayah
yang bersifat regional, dan keanggotaannya meliputi kawasan tertentu saja,
berikut contoh organisasi regional:
- APEC
- EEC
- ASEAN
2. Organisasi internasional
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah
sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia.
Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, keamanan
internasional, pengembangan ekonomi, perlindungan sosial, hak asasi dan
pencapaian perdamaian dunia.
Kesimpulan :
Organisasi dapat di bedakan menjadi beberapa macam. Dengan
berorganisasi kita dapat mencapai suatu tujuan bersama-sama dengan anggota
organisasi yang lain sehingga dengan berorganisasi dapat melatih kita untuk
saling bekerja-sama dan saling percaya serta bertanggung jawab.
Referensi
:
- Pengarang buku "Sentanoe Kertonegoro"
- Pengarang buku " Wursanto, lg"
Komentar
Posting Komentar